Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna yang di gelar oleh DPR pada 21 Juli lalu kini sudah resmi bisa diberlakukan. Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 telah mengesahkan Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang "Pemilihan Umum" (Pemilu). Yang mana UU ini terdiri atas (573 pasal), penjelasan, dan (4 lampiran).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini menjadi dasar hukum penyelenaggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRD dan Pilpres tahun 2019 yang diselenggarakan secara serentak. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana yang dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.